Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak di Bengkulu Buat Usman Lumpuh, Praktisi Hukum: Pemerintah Bisa Dipidana 5 Tahun

Kompas.com - 23/04/2022, 10:19 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Warga Desa Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Usman (62) kini lebih banyak terbaring. 

Ia mengalami lumpuh total dan tak bisa bicara dengan jelas setelah kecelakaan di jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, sekitar dua pekan lalu.

Menantu Usman, Ulan, menyatakan kekecewaannya pada pemerintah. Ulan menilai pemerintah tidak bertanggungjawab karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.

"Kami kecewa sama pemerintah karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," tutur Ulan.

Baca juga: Usman Lumpuh Usai Motornya Terperosok Jalan Berlubang di Bengkulu, Keluarga Laporkan Pemerintah ke Polisi

Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, selama Januari-April 2022, jumlah kecelakaan akibat jalan rusak mencapai 15 kasus. Menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat.

Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya menyebutkan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara. Baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota) yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Penyelenggara jalan (pemerintah) wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, atau setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutur Firnandes.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. 

Baca juga: 105 Titik Jalan Rusak di Kota Malang Diperbaiki, Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

Bila penyelenggara jalan mengabaikan hal tersebut, sesuai ketentuan pidana dalam UU Lalu Lintas, mereka bisa dipidana tergantung kondisi korban setelah kecelakaan. 

Mulai dari pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta untuk korban meninggal dunia.

Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak.

Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut.

Selain dapat dipidana, warga negara yang menjadi korban dapat mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut.

Tinggal di tingkatan mana yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara jalan tersebut.

"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," beber Firnandes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com