SUMEDANG, KOMPAS.com - Video warga dua desa di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang menanam pohon pisang dan tebar ikan di jalan rusak viral di media sosial.
Video ini diunggah warga di sejumlah akun media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok hingga menyebar melalui pesan berantai WhatsApp.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cileutik, wilayah perbatasan Desa Raharja dan Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, pada Rabu (6/4/2022) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Pohon Sonokeling di Suaka Margasatwa Cikepuh Sukabumi
Dalam video tersebut, sejumlah warga tampak meluapkan kekesalannya karena jalan rusak di wilayah desanya tak kunjung diperbaiki.
Karena kesal, warga pun menanam pohon pisang dan menebarkan ikan di jalur jalan yang tergenang air.
Pasca-video tersebut viral, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Deni Rifdriana mengatakan, status jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis dari Bidang Binamarga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, status jalan tersebut merupakan jalan desa," ujar Deni melalui keterangan pers yang dirilis Humas Pemkab Sumedang, Kamis (8/4/2022).
Deni menuturkan, dari hasi pemeriksaan di lapangan, jalan rusak mencapai 5 kilometer tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Desa Gunungmanik.
Sehingga, segala kewenangannya berada di pemerintah desa setempat.
"Mengingat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, perbaikan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa," tutur Deni.
Namun, kata Deni, jika pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan desa, maka dapat diperbaiki oleh Pemkab Sumedang melalui Dinas PUTR dengan mekanisme peningkatan status jalan.
"Caranya, terlebih dahulu dilakukan peningkatan status jalan. Dari semula jalan desa menjadi jalan strategis kabupaten, dengan dasar pertimbangan tertentu sesuai ketentuan," sebut Deni.
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Karawang Ditargetkan Rampung H-7 Lebaran
Deni mengatakan, dasar pertimbangan tersebut yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Tataran Transportasi yang ada dalam sistem Transportasi Nasional, Rencana Umum Jaringan Jalan dan Implementasi Pembangunan jalan Berkelanjutan.
"Jadi, dalam hal ini, Dinas PUTR, tidak bisa begitu saja memperbaiki jalan yang dikeluhkan warga, tapi harus patuh terhadap prosedur perundang-undangan," ujar Deni.
Deni menambahkan, saat ini jalan yg menjadi kewenangan Pemkab Sumedang sepanjang 774 kilometer, 84% dalam kondisi bagus, dan 16% dalam kondisi rusak ringan hingga berat.
"Tentu, fokus Dinas PUTR yaitu menyelesaikan jalan kabupaten yang masih rusak agar tuntas di tahun 2023," tutur Deni.
Oleh karena itu, Deni memohon pengertian dari warga bahwa hal itu bukan untuk menghambat atau memperlambat.
Tapi, kata Deni, semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Sumedang harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Apapun jenis pekerjaan yang kami laksanakan bersumber dari anggaran APBD yang memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, mohon pengertian dari warga dan semua pihak terkait," kata Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.