Salin Artikel

Jalan Rusak di Bengkulu Buat Usman Lumpuh, Praktisi Hukum: Pemerintah Bisa Dipidana 5 Tahun

BENGKULU, KOMPAS.com - Warga Desa Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Usman (62) kini lebih banyak terbaring. 

Ia mengalami lumpuh total dan tak bisa bicara dengan jelas setelah kecelakaan di jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, sekitar dua pekan lalu.

Menantu Usman, Ulan, menyatakan kekecewaannya pada pemerintah. Ulan menilai pemerintah tidak bertanggungjawab karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.

"Kami kecewa sama pemerintah karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," tutur Ulan.

Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, selama Januari-April 2022, jumlah kecelakaan akibat jalan rusak mencapai 15 kasus. Menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat.

Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya menyebutkan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara. Baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota) yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Penyelenggara jalan (pemerintah) wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, atau setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutur Firnandes.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. 

Bila penyelenggara jalan mengabaikan hal tersebut, sesuai ketentuan pidana dalam UU Lalu Lintas, mereka bisa dipidana tergantung kondisi korban setelah kecelakaan. 

Mulai dari pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta untuk korban meninggal dunia.

Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak.

Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut.

Selain dapat dipidana, warga negara yang menjadi korban dapat mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut.

Tinggal di tingkatan mana yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara jalan tersebut.

"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," beber Firnandes.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/23/101905678/jalan-rusak-di-bengkulu-buat-usman-lumpuh-praktisi-hukum-pemerintah-bisa

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke