Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Riau Tangkap Koruptor yang Rugikan Negara Rp 35,2 M, Sempat Kabur Selama 6 Tahun

Kompas.com - 22/04/2022, 18:29 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Arya Wijaya (47).

Koruptor yang merugikan negara Rp 35,2 miliar ini ditangkap setelah enam tahun diburu Korps Adhyaksa.

Pantauan Kompas.com, terdakwa Arya Wijaya tiba di gedung Kejati Riau pukul 15.30 WIB. Terdakwa memakai rompi oranye dan dikawal petugas menuju tahanan.

Baca juga: Sempat Teror Warga, Harimau Sumatera di Bengkalis Riau Bakal Terusir dari Rumahnya

Arya Wijaya merupakan terdakwa kasus kredit fiktif pada bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Akmal Abbas mengatakan, buronan korupsi itu ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

"Terdakwa ini ditangkap setelah kita mengetahui keberadaannya. Terdakwa sudah enam tahun buronan, sejak kabur pada saat akan dieksekusi pada 2016," kata Akmal dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Jaksa Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Diamuk Massa di Pekanbaru, Ini Kata Kejati Riau

Akmal menjelaskan, kasus kredit fiktif di bank tersebut terjadi pada 2003 silam.

Terdakwa Arya Wijaya adalah Direktur Saras Perkasa. Ia selaku debitur bank tersebut.

Dalam kasus ini, kejaksaan sebelumnya telah menangkap dan memenjarakan tiga bos bank BUMD itu, yakni Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama, Bukhari Rahim selaku Direktur Pemasaran, dan Yumadris selaku pimpinan bank BUMD cabang Batam.

Ketiga terpidana ini sudah menjalani hukuman.

Sementara, Arya Wijaya selaku debitur dalam persidangan bebas dari tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Arya Wijaya bersalah dan harus dihukum atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.

"Terdakwa dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," sebut Akmal.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com