Apabila terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Namun, terdakwa kabur setelah dinyatakan bersalah.
Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus ini terseret karena menyetujui pengambilalihan (take over) kredit bermasalah kepada PT Saras Perkasa.
Direktur PT Saras Perkasa, Arya Wijaya kemudian mengajukan kredit kepada bank tersebut untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut, dan terdakwa membantu proses kreditnya.
Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal di Kepri dan meminta penambahan kredit Rp 55 miliar dengan jaminan cash collateral berupa deposito sejumlah Rp 100 miliar.
Karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp 35,2 miliar. Syarat take over itu menerabas aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.