Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumbar Rinaldi Triandoko sempat menolak gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang diajukan tersangka RN dan J dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Padang, Kamis (6/1/2022), hakim Rinaldi menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah memenuhi prosedur dan peraturan undang-undang.
Selain RN dan JN, Kejati Sumbar juga menetapkan tersangka lain berinisial US dari BPN dalam kasus tersebut.
Kemudian BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA, yang merupakan warga penerima ganti rugi lahan tol dari kasus tersebut.
Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.
"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Sumbar Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.