Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di Padang, Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan dengan Hasil Audit BPKP

Kompas.com - 21/04/2022, 20:28 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru keberatan terhadap hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat (Sumbar) terkait kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebab, hasil audit tersebut bukan berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jumlah kerugian dinilai berselisih dari yang diterima terdakwa.

"Ada beberapa poin keberatan kita terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Suharizal, penasehat hukum dari terdakwa J dan RN dalam sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dipimpin ketua majelis hakim Rinaldi Triandoko, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Suharizal mengatakan, Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas terkait jumlah penghitungan kerugian keuangan negara, dengan akumulasi dari total kerugian yang diterima terdakwa lainnya adalah Rp 19 miliar, tidak Rp 27 miliar seperti penghitungan jaksa.

Suharizal menjelaskan, di dalam surat dakwaan dikatakan bahwa Terdakwa J dan RN telah memperkaya BK, SA, SB, N, K, AH, SY dan RF.

"Jika penerimaan mereka itu ditotal, maka jumlahnya Rp 19 miliar. Sementara jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Rp 27 miliar. Kami menghitung ada sekitar Rp 7,6 miliar tidak jelas ke mana ruginya," ungkap Suharizal.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Selanjutnya, dikatakan Suharizal, surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak menghadirkan hasil audit keuangan negara dengan objek yang sama hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Dalam surat dakwaan, lanjut Suharizal, JPU menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dibuat oleh BPKP Sumbar tanggal 18 Februari 2022.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan audit dengan judul “Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jendral Nomor 13/023-900.44/K/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terkait pembayaran ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah tahap II jalan tol ruas Padang-Pekan Baru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang”.

Hasil audit tersebut telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nomor surat PW/27-900/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan diantarkan langsung Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Hukum Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.

Terkait hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN ini, kata Suharizal, pihaknya selaku penasehat hukum memang tidak memiliki hasilnya dan juga tidak mengetahui apakah hasil itu akan menguntungkan atau merugikan kliennya.

Namun, hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN itu diserahkan dalam tahapan penyidikan.

Artinya, hasil audit itu lebih dulu selesai daripada BPKP Sumbar mengaudit objek yang dimaksud.

"Karena proyek pengadaan tanah tahap dua ruas tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin menggunakan dana APBN bukan APBD, maka hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang digunakan," ucap Suharizal.

Guna kepastian hukum atas hasil penghitungan kerugian keuangan negara, kata Suharizal semestinya hasil audit dari Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang harus dimuat dalam surat dakwaan JPU.

Pegawai BPN terjerat kasus dugaan korupsi

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumbar Rinaldi Triandoko sempat menolak gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang diajukan tersangka RN dan J dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Padang, Kamis (6/1/2022), hakim Rinaldi menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah memenuhi prosedur dan peraturan undang-undang.

Selain RN dan JN, Kejati Sumbar juga menetapkan tersangka lain berinisial US dari BPN dalam kasus tersebut.

Kemudian BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA, yang merupakan warga penerima ganti rugi lahan tol dari kasus tersebut.

Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.

"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Sumbar Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com