Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di Padang, Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan dengan Hasil Audit BPKP

Kompas.com - 21/04/2022, 20:28 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru keberatan terhadap hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat (Sumbar) terkait kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebab, hasil audit tersebut bukan berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jumlah kerugian dinilai berselisih dari yang diterima terdakwa.

"Ada beberapa poin keberatan kita terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Suharizal, penasehat hukum dari terdakwa J dan RN dalam sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dipimpin ketua majelis hakim Rinaldi Triandoko, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Suharizal mengatakan, Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas terkait jumlah penghitungan kerugian keuangan negara, dengan akumulasi dari total kerugian yang diterima terdakwa lainnya adalah Rp 19 miliar, tidak Rp 27 miliar seperti penghitungan jaksa.

Suharizal menjelaskan, di dalam surat dakwaan dikatakan bahwa Terdakwa J dan RN telah memperkaya BK, SA, SB, N, K, AH, SY dan RF.

"Jika penerimaan mereka itu ditotal, maka jumlahnya Rp 19 miliar. Sementara jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Rp 27 miliar. Kami menghitung ada sekitar Rp 7,6 miliar tidak jelas ke mana ruginya," ungkap Suharizal.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Selanjutnya, dikatakan Suharizal, surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak menghadirkan hasil audit keuangan negara dengan objek yang sama hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Dalam surat dakwaan, lanjut Suharizal, JPU menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dibuat oleh BPKP Sumbar tanggal 18 Februari 2022.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan audit dengan judul “Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jendral Nomor 13/023-900.44/K/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terkait pembayaran ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah tahap II jalan tol ruas Padang-Pekan Baru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang”.

Hasil audit tersebut telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nomor surat PW/27-900/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan diantarkan langsung Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Hukum Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.

Terkait hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN ini, kata Suharizal, pihaknya selaku penasehat hukum memang tidak memiliki hasilnya dan juga tidak mengetahui apakah hasil itu akan menguntungkan atau merugikan kliennya.

Namun, hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN itu diserahkan dalam tahapan penyidikan.

Artinya, hasil audit itu lebih dulu selesai daripada BPKP Sumbar mengaudit objek yang dimaksud.

"Karena proyek pengadaan tanah tahap dua ruas tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin menggunakan dana APBN bukan APBD, maka hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang digunakan," ucap Suharizal.

Guna kepastian hukum atas hasil penghitungan kerugian keuangan negara, kata Suharizal semestinya hasil audit dari Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang harus dimuat dalam surat dakwaan JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com