Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Jalani Karantina, Sidang 8 Terdakwa Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditunda

Kompas.com - 20/04/2022, 22:43 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

JAYAPURA, KOMPAS.Com - Sidang delapan terdakwa kasus pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih, Jayapura, batal disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Selasa (19/04/2022).

Kuasa hukum terdakwa, Emanuel Gobay mengungkapkan, sidang perdana ditunda lantaran para terdakwa harus menjalani karantina.

“Sebenarnya sudah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tetapi terdakwa masih dikarantina karena baru dipindahkan dari rutan Polda Papua ke rutan Lapas Abepura, Jayapura,” kata Emanuel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Sebelah Polda Papua, 8 Pemuda di Jayapura Jadi Tersangka Makar

Ia menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar 10 Mei mendatang. 

Emanuel meminta kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk selektif dalam memeriksa kasus delapan terdakwa pengibaran bendera bintang kejora.

“Hal ini supaya dapat memutus mata rantai praktik kriminalisasi pasal makar terhadap pelaku perayaan sejarah Papua menggunakan sistem peradilan pidana di Papua,” pintanya.

Tak hanya itu, Emanuel mengatakan, hak atas kesehatan bagi delapan kliennya perlu diperhatikan, sehingga dalam proses persidangan nanti tetap dalam kondisi yang sehat.

“Ini sesuai perintah Pasal 58 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Baca juga: 9 Terduga Penyerang Posramil Kisor Diamankan di Asrama Mahasiswa, Atribut Bintang Kejora Turut Disita

Emanuel meminta Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua dan Ketua MRP untuk segera mendesak pemerintah pusat membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKRI).

“Dilakukan klasifikasi sejarah Papua sesuai perintah Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), UU Nomor 2 Tahun 2021,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih Jayapura pada 1 Desember 2021.

Kedelapan pemuda ini dikenai pasal makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com