KOMPAS.com - Delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka makar karena mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (1/12/2021).
Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Delapan pemuda tersebut adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW. Sebagian besar mereka berstatus sebagai mahasiswa.
Baca juga: 8 Pemuda Jadi Tersangka Makar Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura
Peristiwa pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada Rabu siang.
Sebelum melakukan aksi tersebut, delapan pemuda tersebut rapat di sekitar Asmara Maro pada 30 November 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh MY alias M yang berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera. MY juga yang membuat bendera dan spanduk.
Usai mengibarkan bendera di GOR, para pemuda itu berencana berjalan kaki menuju kantor DPRD Papua.
Baca juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar di Samping Polda Papua, 8 Pemuda Ditangkap
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan, tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.
Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.