Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Sebelah Polda Papua, 8 Pemuda di Jayapura Jadi Tersangka Makar

Kompas.com - 02/12/2021, 18:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka makar karena mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (1/12/2021).

Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Delapan pemuda tersebut adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW. Sebagian besar mereka berstatus sebagai mahasiswa.

Baca juga: 8 Pemuda Jadi Tersangka Makar Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura

Peristiwa pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada Rabu siang.

Sebelum melakukan aksi tersebut, delapan pemuda tersebut rapat di sekitar Asmara Maro pada 30 November 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh MY alias M yang berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera. MY juga yang membuat bendera dan spanduk.

Usai mengibarkan bendera di GOR, para pemuda itu berencana berjalan kaki menuju kantor DPRD Papua.

Baca juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar di Samping Polda Papua, 8 Pemuda Ditangkap

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan, tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.

Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Kesal Anaknya Ditempeleng, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi

Regional
Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Polisi: 8 Warga Bangladesh ke Perbatasan RI-Timor Leste untuk Cari Kerja

Regional
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Regional
SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

SBY Soal Pilgub Jateng: Sabar Dulu

Regional
Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Regional
WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Regional
5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

Regional
Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Regional
Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Regional
Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Regional
Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Regional
Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Regional
Ditolak Sana Sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Ditolak Sana Sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Regional
Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Regional
Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian Setelah Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Semarang

Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian Setelah Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com