Selanjutnya, polisi kembali menangkap satu pemuda lain, yakni TM karena menyimpan bubuk petasan 15 kilogram.
Ia ditangkap di rumahnya di Kantongan, Triharjo, Sleman, Selasa pukul 20.00 WIB.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pengasih guna penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” kata Jeffry.
Baca juga: Menyoal Insiden Pemusnahan Petasan di Bangkalan, Kompolnas Harap Polisi Pakai Cara-cara Aman
Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan AN dan TM sebagai tersangka atas kasus menyimpan bahan peledak berupa obat mercon ini.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.