CILACAP, KOMPAS.com - Seorang warga di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tidak tanggung-tanggung, korban yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu ini mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 150 juta.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo wibowo menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial D (67) dan AAS (45), seorang karyawan swasta.
"Orangtua korban, MK (72) awalnya bertemu tersangka D di sebuah acara resepsi pernikahan. Ia bercerita anaknya sedang melamar CPNS," kata Suryo melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Polisi Akan Jemput Calon Tersangka Penipuan 29 PMI Asal Bali yang Terkatung-katung di Turki
Saat itu sekitar tahun 2011, tersangka menyatakan sanggup membantu korban.
Bahkan, tersangka menjanjikan dalam waktu tiga bulan atau paling lama satu tahun anak korban sudah menerima surat keputusan (SK) CPNS.
"Sekitar bulan September 2011 korban datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu," ujar Suryo.
Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dengan total Rp 157 juta. Setiap penyerahan disertai dengan kwitansi.
Baca juga: Tipu Orang hingga Rugi Rp 847 Juta, Istri Polisi di Semarang Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun setelah menunggu lebih dari 10 tahun, janji itu tak pernah teralisasi. Merasa tertipu dengan janji tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.