Salin Artikel

Punya Belasan Kilogram Bubuk Petasan, 2 Warga Sleman Ditangkap

Keduanya adalah AN (20) dan TM (23), buruh asal Kantongan, Desa Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

Polisi menyita lebih dari 15 kilogram bubuk petasan dari tersangka, delapan tali sumbu hijau, 23 sumbu kertas.

“Terdapat dugaan tindak pidana menyalahgunakan dengan membawa bahan peledak berupa obat mercon jenis bubuk,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2022).

Pengungkapan kasus obat mercon berawal dari patroli polisi di Pedukuhan Dukuh, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Senin (18/4/2022) pukul 19.30 WIB.

Di sana, aparat mencurigai seorang pemuda yang sedang membawa tas. Polisi memeriksa pemuda itu.

Pemuda ini bernama A dan ternyata pelajar sebuah SMK Negeri. Ia berusia 16 tahun dan tinggal di Pedukuhan Pereng, Kalurahan Sendangsari, Pengasih.

Saat pemeriksaan, polisi mendapat 3,4 kilogram bahan mercon bubuk dalam tas punggung yang disandangnya.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan bubuk petasan.

AN ternyata menyimpan 2 kilogram bubuk petasan dan sumbu hijau di daerah Janti, Nanggulan, Kulon Progo, Selasa (19/4/2022) pukul 16.00 WIB.


Selanjutnya, polisi kembali menangkap satu pemuda lain, yakni TM karena menyimpan bubuk petasan 15 kilogram.

Ia ditangkap di rumahnya di Kantongan, Triharjo, Sleman, Selasa pukul 20.00 WIB.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pengasih guna penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” kata Jeffry.

Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan AN dan TM sebagai tersangka atas kasus menyimpan bahan peledak berupa obat mercon ini.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/164842478/punya-belasan-kilogram-bubuk-petasan-2-warga-sleman-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke