Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.
Salah satu tersangka adalah IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Sementaar itu, untuk tiga tersangka lainnya adalah para petinggi perusahaan yang berupaya mendekati IWW agar memberikan izin ekspor CPO.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa,19 April 2022.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
(Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.