Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Memang Ada Permainan

Kompas.com - 20/04/2022, 15:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng mendapat sorotan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta aparat keamanan segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Selain itu, menurut Jokowi, kasus tersebut adalah masalah serius.

"Saya minta diusut tuntas. Sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain," kata Jokowi dalam kunjungannya ke Sumenep, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Jokowi soal Kasus Minyak Goreng yang Libatkan Dirjen Kemendag: Usut Tuntas, Biar Tahu Siapa yang Bermain

Dugaan soal adanya permainan tersebut, kata Jokowi, berdampak pada sejumlah kebijakan pemerintah soal harga eceran tertinggi (HET).

"Kebijakan-kebijakan kita misalnya, penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah beberapa minggu ini belum efektif," kata dia.

"Artinya memang ada permainan. Oleh sebab itu kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini," kata dia.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 5 RTH di Madiun, Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab

 

Keterlibatan Dirjen Kemendag

Ilustrasi minyak goreng curah.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi minyak goreng curah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Salah satu tersangka adalah IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Sementaar itu, untuk tiga tersangka lainnya adalah para petinggi perusahaan yang berupaya mendekati IWW agar memberikan izin ekspor CPO.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa,19 April 2022.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

(Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com