Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Bisa Bikin Hutan Register Jadi Hak Milik, Mafia Tanah Raup Miliaran dari 6 Desa di Lampung

Kompas.com - 20/04/2022, 12:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komplotan mafia tanah ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga di enam desa di Lampung Selatan.

Komplotan ini mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40.

Kasubdit II Harta Benda (Harda) AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang.

"Dua orang saat ini ditahan di Mapolda Lampung yakni IS dan AR. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia saat penyidikan," kata Dodon di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).

Dodon mengungkapkan, ketiga orang tersangka itu menggelapkan uang sebanyak Rp 1,06 miliar. Uang itu disetorkan warga dari enam desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu

Menurut Dodon, komplotan ini mengaku bisa mengurus pelepasan tanah kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani yang ditempati sebagai wilayah administrasi keenam desa tersebut .

"Uang ini diminta oleh para tersangka sebagai biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani," beber Dodon.

Enam desa tersebut yaitu Desa Karang Rejo, Sumber Jaya, Sidoharjo, Sinar Rejeki, Purwotani, dan Desa Margo Lestari.

Kronologi 

Dodon menjelaskan, kasus ini berawal saat ketiga tersangka menemui enam kepala desa yang berada di kawasan Hutan Register 40 pada 2018. 

Saat menemui para kepala desa, ketiga tersangka mengaku bisa membantu pengurusan pelepasan kawasan Hutan Register 40 di enam desa tersebut.

"Para tersangka mengaku punya kenalan di kementerian sehingga pengurusan itu bisa cepat," kata Dodon.

Baca juga: Nenek 80 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Polda Metro Periksa Pengurus Panti Jompo

Agar proses di kementerian bisa langsung disetujui, ketiga tersangka meminta uang sebesar Rp 1,64 miliar sebagai biaya pengurusan.

Ketika itu, para tersangka juga menyertakan sebuah dokumen yang disebut dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Para tersangka menjanjikan SK pelepasan ini selesai pada akhir 2018," beber Dodon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com