Dia meminta agar warga tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi para ASN.
“Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,” tandasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 13 April 2022
Sebelumnya, Sadli menegaskan bahwa ASN di Maluku tidak akan mendapat THR. Sebab selama ini ASN telah mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
“Seng (tidak) ada THR, pegawai kan sudah dapat TPP Tambahan Penghasilan Pegawai, mana ada THR. Jadi tidak ada THR, dari dulu seng ada (THR) karena sudah ada dulu itu namanya TKD,”kata Sadali kepada waratwan via telepon seluler, Senin (11/4/2022) malam.
Dia menjelaskan, ASN di pemprov Maluku tidak akan menerima THR, sebab THR hanya diperuntukan bagi pekerja swasta. Menurutnya dalam birokrasi tidak ada yang namanya THR.
“THR itu di swasta-swasta, di birokrasi enggak ada THR,” ujarnya.
Pernyataan Sadli itu pun sontak membuat kehebohan di masyarakat khususnya kalangan ASN di Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.