Dia meminta agar warga tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi para ASN.
“Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,” tandasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 13 April 2022
Sebelumnya, Sadli menegaskan bahwa ASN di Maluku tidak akan mendapat THR. Sebab selama ini ASN telah mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
“Seng (tidak) ada THR, pegawai kan sudah dapat TPP Tambahan Penghasilan Pegawai, mana ada THR. Jadi tidak ada THR, dari dulu seng ada (THR) karena sudah ada dulu itu namanya TKD,”kata Sadali kepada waratwan via telepon seluler, Senin (11/4/2022) malam.
Dia menjelaskan, ASN di pemprov Maluku tidak akan menerima THR, sebab THR hanya diperuntukan bagi pekerja swasta. Menurutnya dalam birokrasi tidak ada yang namanya THR.
“THR itu di swasta-swasta, di birokrasi enggak ada THR,” ujarnya.
Pernyataan Sadli itu pun sontak membuat kehebohan di masyarakat khususnya kalangan ASN di Maluku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.