AMBON,KOMPAS.com- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli le meluruskan soal polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku.
Sadli yang sebelumnya mengatakan ASN di Maluku tidak akan mendapatkan THR akhirnya mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Baca juga: ASN di Maluku Tidak Terima THR, Sekda: Pegawai Sudah Dapat TPP
Menurut Sadli pemerintah Provinsi Maluku telah memastikan akan membayar THR kepada ribuan ASN yang berhak menerimanya.
“Tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku,” kata Sadli kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Sadli menjelaskan bahwa istilah THR tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Adapun di dalam SPID yang tertuang hanyalah pembayaran 14 bulan yang terdiri dari 12 bulan gaji rutin, satu buklan gaji 13 dan gaji bulan 14 menjelang hari raya.
“Di dalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikkan sebagai THR,” terang Sadali.
Baca juga: Warga SBB Maluku Mengeluh Pertalite Langka, Terpaksa Beli Pertamax meski Mahal
Dia menuturkan ASN di Provinsi Maluku setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dia lantas menyebut masalah pernyataannya soal THR yang menjadi polemik, hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.
Baca juga: Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Kolom Abu Teramati Setinggi 800 Meter
“Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,” tandasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 13 April 2022
Sebelumnya, Sadli menegaskan bahwa ASN di Maluku tidak akan mendapat THR. Sebab selama ini ASN telah mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
“Seng (tidak) ada THR, pegawai kan sudah dapat TPP Tambahan Penghasilan Pegawai, mana ada THR. Jadi tidak ada THR, dari dulu seng ada (THR) karena sudah ada dulu itu namanya TKD,”kata Sadali kepada waratwan via telepon seluler, Senin (11/4/2022) malam.
Dia menjelaskan, ASN di pemprov Maluku tidak akan menerima THR, sebab THR hanya diperuntukan bagi pekerja swasta. Menurutnya dalam birokrasi tidak ada yang namanya THR.
“THR itu di swasta-swasta, di birokrasi enggak ada THR,” ujarnya.
Pernyataan Sadli itu pun sontak membuat kehebohan di masyarakat khususnya kalangan ASN di Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.