Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan ASN di Maluku Dapat THR, Sekda Luruskan Pernyataan yang Picu Kegaduhan

Kompas.com - 18/04/2022, 16:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli le meluruskan soal polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku.

Sadli yang sebelumnya mengatakan ASN di Maluku tidak akan mendapatkan THR akhirnya mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Baca juga: ASN di Maluku Tidak Terima THR, Sekda: Pegawai Sudah Dapat TPP

Menurut Sadli pemerintah Provinsi Maluku telah memastikan akan membayar THR kepada ribuan ASN yang berhak menerimanya.

“Tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku,” kata Sadli kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Sadli menjelaskan bahwa istilah THR tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Adapun di dalam SPID yang tertuang hanyalah pembayaran 14 bulan yang terdiri dari 12 bulan gaji rutin, satu buklan gaji 13 dan gaji bulan 14  menjelang hari raya.

“Di dalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikkan sebagai THR,” terang Sadali.

Baca juga: Warga SBB Maluku Mengeluh Pertalite Langka, Terpaksa Beli Pertamax meski Mahal

Dia menuturkan ASN di Provinsi Maluku setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dia lantas menyebut masalah pernyataannya soal THR yang menjadi polemik, hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.

Baca juga: Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Kolom Abu Teramati Setinggi 800 Meter

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Dia meminta agar warga tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi para ASN.

“Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,” tandasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 13 April 2022

Sebelumnya, Sadli menegaskan bahwa ASN di Maluku tidak akan mendapat THR. Sebab selama ini ASN telah mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Seng (tidak) ada THR, pegawai kan sudah dapat TPP Tambahan Penghasilan Pegawai, mana ada THR. Jadi tidak ada THR, dari dulu seng ada (THR) karena sudah ada dulu itu namanya TKD,”kata Sadali  kepada waratwan via telepon seluler, Senin (11/4/2022) malam.

Dia menjelaskan, ASN di pemprov Maluku tidak akan menerima THR, sebab THR hanya diperuntukan bagi pekerja swasta. Menurutnya dalam birokrasi tidak ada yang namanya THR.

“THR itu di swasta-swasta, di birokrasi enggak ada THR,” ujarnya. 

Pernyataan Sadli itu pun sontak membuat kehebohan di masyarakat khususnya kalangan ASN di Maluku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com