Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Selundupkan 26 Warga Indonesia ke Australia, Pria Asal Bali Ditangkap di Kupang

Kompas.com - 18/04/2022, 12:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - S, warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Nusa Tenggara Timur (NTT).

S ditangkap karena hendak menyelundupkan 26 warga Indonesia ke Australia melalui perairan NTT.

Baca juga: Pinjam Uang untuk Merantau, 5 Pekerja Migran Asal Bali Memilih Bertahan di Turki

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan, selain menangkap S, polisi juga mengamankan 26 warga yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"26 orang calon PMI ini terdiri dari satu orang wanita dan 25 orang pria," ujar Nyoman, saat menggelar jumpa pers di Markas Polairud Polda NTT, Senin (18/4/2022) siang.

Nyoman memerinci, dari 26 calon PMI itu, tujuh orang dari Bali, empat orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan orang berasal dari Jawa Timur, dan empat orang dari Jawa Tengah.

Lalu, masing-masing satu orang dari Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Nyoman menjelaskan, tertangkapnya S dan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari nelayan tentang dugaan penyelundupan melalui Pelabuhan Ojek Semau.

"Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan 26 orang calon PMI dan satu pelaku penyelundupan (Smuggler)," kata Nyoman.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di atas KMN Sahrul Zaidan GT21 yang berlabuh di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.

Barang bukti yakni satu unit Kapal KMN Sahrul Zaidan, uang Sebesar Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler.

Baca juga: Klaster Covid-19 Jemaah Umrah dan Pekerja Migran Mulai Dirawat di RSDL Bangkalan

Saat ini, S sedang diperiksa penyidik Ditpolairud Polda NTT. Sedangkan 26 orang calon PMI berada ruangan Subditgakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Kupang.

S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com