Saat ditanya apakah korban pantas untuk mendapat penghargaan atas tindakannya, Mulyadi mengatakan hal itu tidak perlu.
Sebab, korban saat itu hanya mempertahankan diri dan nyawanya merasa terancam.
"Jadi tidak perlu diberi penghargaan. Yang memberantas tindak kejahatan curas, curat, curanmor (3C) itu adalah polisi," jelasnya.
Namun, sambungnya, untuk melakukan semua itu membutuhkan peran serta masyarakat. Bukan itu saja, peran pemerintah juga diperlukan.
Mulyadi menambahkan, banyak faktor seseorang melakukan tindak kejahatan. Selain itu, juga adanya kesempatan.
Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, penghentian penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka