KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang menjadi tersangka.
Bahkan, polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta.
Pengamat Hukum Mulyadi menilai, keputusan polisi menghentikan kasus tersebut sudah tepat.
Baca juga: Sudah Mengajukan Perbaikan, karena Kelamaan Saya Bangun Sendiri, Nyesel Tidak dari Dulu Saya Ambil
Sebab, kata Mulyadi, apa yang dilakukan korban adalah untuk membela diri karena nyawanya merasa terancam.
Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.
"Keputusan tepat. Harus dibebaskan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022) siang.
Baca juga: Membela Diri, Pantaskah Korban Begal yang Tewaskan Pelaku Jadi Tersangka?