KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang menjadi tersangka.
Bahkan, polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Amaq Sinta.
Pengamat Hukum Mulyadi menilai, keputusan polisi menghentikan kasus tersebut sudah tepat.
Baca juga: Sudah Mengajukan Perbaikan, karena Kelamaan Saya Bangun Sendiri, Nyesel Tidak dari Dulu Saya Ambil
Sebab, kata Mulyadi, apa yang dilakukan korban adalah untuk membela diri karena nyawanya merasa terancam.
Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.
"Keputusan tepat. Harus dibebaskan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022) siang.
Baca juga: Membela Diri, Pantaskah Korban Begal yang Tewaskan Pelaku Jadi Tersangka?
Saat ditanya apakah korban pantas untuk mendapat penghargaan atas tindakannya, Mulyadi mengatakan hal itu tidak perlu.
Sebab, korban saat itu hanya mempertahankan diri dan nyawanya merasa terancam.
"Jadi tidak perlu diberi penghargaan. Yang memberantas tindak kejahatan curas, curat, curanmor (3C) itu adalah polisi," jelasnya.
Namun, sambungnya, untuk melakukan semua itu membutuhkan peran serta masyarakat. Bukan itu saja, peran pemerintah juga diperlukan.
Mulyadi menambahkan, banyak faktor seseorang melakukan tindak kejahatan. Selain itu, juga adanya kesempatan.
Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, penghentian penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Hasilnya, menyimpulkan bahwa tidak terpenuhi unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta.
Kata Djoko, dalam hal ini, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Ungkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTB
Kata Djoko, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sementara itu, Amaq Sinta mengaku beryukur dan bahagia setelah kasus yang menjeratnya dihentikan.
"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media.
Amaq Sinta pun menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk berani melawan kejahatan begal seperti yang telah dialaminya.
"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkapnya.
Baca juga: Kabareskrim Nilai Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Harusnya Dilindungi
(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.