Dari tangan IL, polisi menyita sebilah pisau dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, IL dianggap melanggar Pasar 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga masih mengembangkan perkara ini secara mendalam.
Baca juga: Amaq Sinta Sedih dan Kecewa, Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal: Padahal Saya Membela Diri
Pasalnya, belakangan diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor lainnya.
Pelaku juga pernah membegal mobil dengan modus menaburkan paku di jalan lintas Rejang Lebong - Lubuk Linggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.