Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melangsir Solar Pakai Mobil yang Tangkinya Sudah Dimodifikasi, Pria di Banjarmasin Ditangkap

Kompas.com - 15/04/2022, 16:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IJ (43) ditangkap tim Unit Buru Sergap Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kedapatan mengisi bahan bakar minyak jenis solar menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

IJ ditangkap di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pangeran Hidayatullah atas laporan masyarakat sering terjadinya praktik pengisian solar secara ilegal.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, cara yang dilakukan pelaku sudah termasuk canggih.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Saat Timbun Solar 3.000 Liter di SPBU, Ditampung Pakai Dump Truck Bertangki Modifikasi

Saat petugas mengisi tangki mobil, pelaku dari dalam mobil kemudian mengisap solar dari tangki ke jeriken menggunakan dinamo yang telah dimodifikasi.

Tujuannya agar tangki mobil terus terisi sementara solar berpindah dari tangki ke jeriken tanpa sepengetahuan petugas SPBU.

"Pelaku memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jerigen. Jika jerigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jerigen lain. Jadi sudah canggih," ujar Kompol Pujie Firmansyah kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Saat ditangkap, petugas menemukan 10 jeriken dari dalam mobil. Pelaku belum sempat mengisi semua jeriken miliknya.

"Rinciannya 6 jeriken kosong, 3 jeriken masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jeriken berisi 20 liter Dexlaite," ungkapnya.

Pujie mengungkapkan, setiap liter solar dibeli pelaku dengan harga subsidi atau Rp 5.150 perliter.

Oleh pelaku, solar tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan cara eceran seharga Rp 7.500.

"Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan pelaku baru satu kali ini saja dia melakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur dan akan dijerat pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Warga Mlorah Nganjuk Terancam 6 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com