Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Angkat Ungkap Permintaan Terakhir Bocah 7 Tahun yang Tewas Dianiaya Sepupu

Kompas.com - 15/04/2022, 14:03 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kartini (48), budhe sekaligus ibu angkat D (7), bocah yang tewas diduga setelah dianiaya kakak sepupu masih terlihat sedih.

Ia seperti belum merelakan kepergian D untuk selama-lamanya.

Kartini terakhir bertemu secara langsung dengan korban pada Desember 2021 ketika dirinya hendak pergi merantau ke Jakarta demi mengubah nasib ekonomi keluarga.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Aniaya Bocah 7 Tahun di Sukoharjo, Jengkel Korban Suka Ambil Uang Warung

Sejak bercerai dengan suami, Haryoto pada 2020 silam, berdampak pada ekonomi keluarga Kartini.

Kartini yang hanya sebagai ibu rumah tangga tidak mempunyai penghasilan. Kartini terpaksa menjual rumah satu-satunya saat masih bersama suami di Sulawesi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari di Jawa.

Uang hasil menjual rumah itu pun semakin menipis. Penghasilan dari berjualan warung kelontong tidak cukup untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari.

Anak sulungnya G bekerja sebagai karyawan cuci mobil dengan penghasilan pas-pasan. Itu pun juga dibagi untuk kebutuhan keluarga kecilnya karena sudah menikah.

Sedangkan anak kedua dan bungsu masih menempuh pendidikan sekolah. Begitu juga dengan D yang merupakan anak angkatnya masih sekolah di Taman Kanak-kanak (TK).

Tiga bulan bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan konveksi di Jakarta, Kartini mulai sedikit demi sedikit dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga.

Setiap bulan Kartini mengirimkan uang untuk kebutuhan anak-anaknya di rumah.

Meskipun tidak begitu banyak jumlah uang yang dikirim, sedikit banyak bisa meringankan beban kehidupan untuk anak-anaknya.

Buang air di celana

Selama di Jakarta, Kartini juga tidak pernah lupa menanyakan kondisi anak-anaknya di rumah melalui sambungan video call.

Setelah mendengar kabar kondisi anak-anaknya baik-baik saja di rumah termasuk korban, Kartini sudah merasa lega.

Kartini mulai sedikit tidak tenang setelah mendengar kabar korban sering buang air kecil dan air besar di celana yang disampaikan oleh menantunya yang merupakan istri G.

Ini dirasakan Kartini sepekan sebelum meninggalnya korban.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupu, Pelaku Bahkan Lupa Berapa Kali Dia Menyiksa

Tidak biasanya korban buang air kecil dan air besar di celana. Ketenangan Kartini pun terus terusik setelah mendengar kabar itu. Batinnya mengatakan ingin sekali pulang ke rumah melihat kondisi D.

Di sisi lain, Kartini mempunyai tanggung jawab pekerjaannya. Kartini berusaha sabar dan tenang.

Kekhawatiran Kartini terhadap kondisi korban akhirnya terjawab.

Pada Selasa (12/4/2022) petang, Kartini mendapat kabar dari menantunya yang memintanya untuk segera pulang ke rumah.

"Kamarin dapat kabar D meninggal dari menantu saya. Saya ditelepon waktu itu saya pas buka puasa. Karena saya sudah merasa tidak enak saya cuma minum air putih saja dan makan kurma," ucap Kartini mengawali ceritanya ketika ditemui di rumahnya Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (14/4/2022) malam.

"Aku naik kok HP (handphone) ini ada panggilan beberapa kali aku langsung telepon balik. Ada apa? Mantu saya langsung nangis. Kenapa kamu Nak, cerita Nak, cerita. Cerita kenapa, kenapa," tanya Kartini pada menantunya.

"Sambil menangis, "Mi Dila nggak ada"," kata Kartini menirukan menantunya.

Kartini pun semakin penasaran dengan yang disampaikan menantunya melalui sambungan telepon terkait keadaan anak angkatnya.

Kartini terus mendesak agar menantunya mau menyampaikan kondisi D.

"Kenapa nggak ada apa? Apa gimana?," kata Kartini semakin penasaran.

"Umi pulang, pulang, pulang. Nggak Dila, Mi, nggak ada," terang Kartini menirukan menantunya.

Kartini akhirnya memutuskan untuk pulang malam itu juga dari Jakarta ke Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Aku cari tiket pesawat sudah tidak ada. Kereta waktu itu jam 9 malam namanya Jakarta Barat ke Senen kan sudah ndak bisa. Akhirnya aku telepon teman-teman. Bagaimana cara saya aku bisa pulang. Akhirnya aku naik travel dari Jakarta ke sini," ungkap Kartini.

Kartini berangkat dari Jakarta pukul 01.00 WIB dengan menggunakan travel. Ia tiba di rumahnya Kartasura sekitar pukul 09.30 WIB.

"Alhamdulillah, saya masih dapat anak saya (D) sudah dalam keadaan dalam peti. Sampai diangkat ke pemakaman saya ingin lihat tapi sudah tidak bisa. Sudah saya melepaskan (kepergian D selama-lamanya)," kenang Kartini.

Diasuh sejak lahir

Kartini menceritakan awal mula dirinya mengasuh korban, D dari sejak kecil hingga usia tujuh tahun karena suami dari adik kandungnya M (42) tidak mau bertanggung jawab. Adapun suami M adalah P (55).

"Adik saya hamil tapi suaminya tidak mau mengakuinya. Akhirnya dari pada membuat aib di sana (Sulawesi) akhirnya saya tarik ke Jawa dalam posisi hamil lima bulan," ungkap dia.

"Sampai di sini saya tanya kamu ikhlas kalau anak kamu besok lahir aku ambil. Dia bilang ya saya ikhlas," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Aniaya Bocah 7 Tahun Bikin Warga Geram, Bilang Korban Tewas karena Jatuh

Kartini menyampaikan pada adiknya akan mengasuh jika anak yang dilahirkannya perempuan. Sebaliknya Kartini tidak bisa mengasuh jika anak yang dikandung adiknya lahir laki-laki. Kartini beralasan karena dirinya sudah memiliki tiga anak laki-laki.

"Alhamdulillah dikabulkan oleh Allah SWT saya dikasihlah anak perempuan. Dari lima bulan sampai periksa-periksa segela macam, sampai melahirkan yang keluarin biaya aku," ungkap Kartini.

Setelah anak dari adiknya lahir perempuan, Kartini pun berkonsultasi dengan Haryoto yang saat itu masih berstatus suami dan belum bercerai.

Anak perempuan dari adiknya itu oleh Kartini dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan menganggapnya sebagai anak kandungnya.

"Saya asuh dari bayi. Semua perlengkapannya aku penuhi sampai besarnya. Suami juga Alhamdulillah dengan senang hati menyambut dia dengan penuh kasih sayang tapi cuma tiga tahun ke anak saya Dila," ucap Kartini.

"Tiga tahun kemudian aku yang rawat sendiri dengan kakak-kakaknya. Tapi semenjak saya kerja saya tidak tahu kejadian ini kok bisa kaya begini. Padahal tiap malam aku video call karena aku kerja di Jakarta bagaimana kabarnya satu persatu," lanjut dia.

Setelah kejadian meninggalnya korban secara tidak wajar membuat Kartini shock.

Kartini tidak menyangka jika penyebab meninggalnya korban diduga dianiaya oleh kedua anak kandungnya sendiri yakni G dan F.

"Aku tidak menyangka sama sekali anak-anak saya berbuat tega sama adiknya. Aku bilang meskipun adiknya kamu tidak lahir dari kandungannya Umi tapi saya menganggap dia (korban) anak kandung saya itu adikmu kandung. Tega kamu perlakukan adikmu seperti itu," terangnya.

Dendam pada ayah

"Ternyata ini mohon maaf aku cerita antara hubungan saya dengan suami agak renggang pisah. Anak-anak saya laki-laki ini dendam. Sebenarnya kejadian ini dia dendam ke bapaknya. Karena dendamnya tidak bisa terlampiaskan dia mendidik adiknya (korban) secara keras. Dia tidak sadar melampiaskan dendamnya," sambung Kartini.

Sewaku kecil, kata Kartini, anak laki-lakinya tersebut pernah mendapatkan perlakuan kasar dari ayahnya.

"Anak saya ini kan dari didikan bapaknya dari kecil keras. Sampai anak-anak saya itu kalau shalat tarawih diikat di bawah pohon karena mengganggu orang dalam shalat. Kan wajar seperti itu. Anak-anak diikat sampai selesai shalat tarawih," tutur dia.

Pascakejadian itu, Kartini mengaku telah memaafkan perbuatan kedua anaknya yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian pada korban.

Kartini menemui kedua anaknya di rutan Polres Sukoharjo pada Kamis (14/4/2022). Dalam pertemuannya itu, kata Kartini, kedua anaknya mengakui kesalahannya dan menyesal.

"Tetap saya maafkan namanya anak-anak. Sebelum dia minta maaf sudah saya maafkan. Namanya Ibu siapa sih yang menginginkan semuanya, tidak ada," kata dia.

Permintaan terakhir

Lebih jauh, Kartini mengungkapkan permintaan anak angkatnya sebelum meninggal diduga dianiaya kakak sepupunya tersebut. Permintaan itu disampaikan ketika dirinya hendak berangkat ke Jakarta untuk bekerja.

Korban meminta dibelikan sepatu baru, baju seragam sekolah dan baju baru untuk Lebaran besok.

"Kalau Umi pulang (dari Jakarta) Dila minta dibelikan apa? sepatu baru, baju sekolah mau masuk SD terus kalau Lebaran nanti Umi pulang beliin aku baju baru. Itu keinginan dia (korban) di Lebaran tahun ini," ucap Kartini.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku dan korban di Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Kakak Sepupu

Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua. Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.

Kemudian pelaku mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

"Korban sempat lemas dan sempat diberikan kakak ipar (istri pelaku GSB) makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu.

Penganiayaan juga dilakukan GSB yang merupakan kakak kandung F. GSB menganiaya korban karena korban suka mengambil uang warung, suka berbohong dan tidak menurut.

"Motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena korban suka mengambil uang hasil penjualan di warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com