Kartini tidak menyangka jika penyebab meninggalnya korban diduga dianiaya oleh kedua anak kandungnya sendiri yakni G dan F.
"Aku tidak menyangka sama sekali anak-anak saya berbuat tega sama adiknya. Aku bilang meskipun adiknya kamu tidak lahir dari kandungannya Umi tapi saya menganggap dia (korban) anak kandung saya itu adikmu kandung. Tega kamu perlakukan adikmu seperti itu," terangnya.
"Ternyata ini mohon maaf aku cerita antara hubungan saya dengan suami agak renggang pisah. Anak-anak saya laki-laki ini dendam. Sebenarnya kejadian ini dia dendam ke bapaknya. Karena dendamnya tidak bisa terlampiaskan dia mendidik adiknya (korban) secara keras. Dia tidak sadar melampiaskan dendamnya," sambung Kartini.
Sewaku kecil, kata Kartini, anak laki-lakinya tersebut pernah mendapatkan perlakuan kasar dari ayahnya.
"Anak saya ini kan dari didikan bapaknya dari kecil keras. Sampai anak-anak saya itu kalau shalat tarawih diikat di bawah pohon karena mengganggu orang dalam shalat. Kan wajar seperti itu. Anak-anak diikat sampai selesai shalat tarawih," tutur dia.
Pascakejadian itu, Kartini mengaku telah memaafkan perbuatan kedua anaknya yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian pada korban.
Kartini menemui kedua anaknya di rutan Polres Sukoharjo pada Kamis (14/4/2022). Dalam pertemuannya itu, kata Kartini, kedua anaknya mengakui kesalahannya dan menyesal.
"Tetap saya maafkan namanya anak-anak. Sebelum dia minta maaf sudah saya maafkan. Namanya Ibu siapa sih yang menginginkan semuanya, tidak ada," kata dia.
Lebih jauh, Kartini mengungkapkan permintaan anak angkatnya sebelum meninggal diduga dianiaya kakak sepupunya tersebut. Permintaan itu disampaikan ketika dirinya hendak berangkat ke Jakarta untuk bekerja.
Korban meminta dibelikan sepatu baru, baju seragam sekolah dan baju baru untuk Lebaran besok.
"Kalau Umi pulang (dari Jakarta) Dila minta dibelikan apa? sepatu baru, baju sekolah mau masuk SD terus kalau Lebaran nanti Umi pulang beliin aku baju baru. Itu keinginan dia (korban) di Lebaran tahun ini," ucap Kartini.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku dan korban di Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Kakak Sepupu
Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua. Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.
Kemudian pelaku mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.
"Korban sempat lemas dan sempat diberikan kakak ipar (istri pelaku GSB) makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu.
Penganiayaan juga dilakukan GSB yang merupakan kakak kandung F. GSB menganiaya korban karena korban suka mengambil uang warung, suka berbohong dan tidak menurut.
"Motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena korban suka mengambil uang hasil penjualan di warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.