Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Angkat Ungkap Permintaan Terakhir Bocah 7 Tahun yang Tewas Dianiaya Sepupu

Kompas.com - 15/04/2022, 14:03 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

Kartini tidak menyangka jika penyebab meninggalnya korban diduga dianiaya oleh kedua anak kandungnya sendiri yakni G dan F.

"Aku tidak menyangka sama sekali anak-anak saya berbuat tega sama adiknya. Aku bilang meskipun adiknya kamu tidak lahir dari kandungannya Umi tapi saya menganggap dia (korban) anak kandung saya itu adikmu kandung. Tega kamu perlakukan adikmu seperti itu," terangnya.

Dendam pada ayah

"Ternyata ini mohon maaf aku cerita antara hubungan saya dengan suami agak renggang pisah. Anak-anak saya laki-laki ini dendam. Sebenarnya kejadian ini dia dendam ke bapaknya. Karena dendamnya tidak bisa terlampiaskan dia mendidik adiknya (korban) secara keras. Dia tidak sadar melampiaskan dendamnya," sambung Kartini.

Sewaku kecil, kata Kartini, anak laki-lakinya tersebut pernah mendapatkan perlakuan kasar dari ayahnya.

"Anak saya ini kan dari didikan bapaknya dari kecil keras. Sampai anak-anak saya itu kalau shalat tarawih diikat di bawah pohon karena mengganggu orang dalam shalat. Kan wajar seperti itu. Anak-anak diikat sampai selesai shalat tarawih," tutur dia.

Pascakejadian itu, Kartini mengaku telah memaafkan perbuatan kedua anaknya yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian pada korban.

Kartini menemui kedua anaknya di rutan Polres Sukoharjo pada Kamis (14/4/2022). Dalam pertemuannya itu, kata Kartini, kedua anaknya mengakui kesalahannya dan menyesal.

"Tetap saya maafkan namanya anak-anak. Sebelum dia minta maaf sudah saya maafkan. Namanya Ibu siapa sih yang menginginkan semuanya, tidak ada," kata dia.

Permintaan terakhir

Lebih jauh, Kartini mengungkapkan permintaan anak angkatnya sebelum meninggal diduga dianiaya kakak sepupunya tersebut. Permintaan itu disampaikan ketika dirinya hendak berangkat ke Jakarta untuk bekerja.

Korban meminta dibelikan sepatu baru, baju seragam sekolah dan baju baru untuk Lebaran besok.

"Kalau Umi pulang (dari Jakarta) Dila minta dibelikan apa? sepatu baru, baju sekolah mau masuk SD terus kalau Lebaran nanti Umi pulang beliin aku baju baru. Itu keinginan dia (korban) di Lebaran tahun ini," ucap Kartini.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku dan korban di Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Kakak Sepupu

Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua. Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.

Kemudian pelaku mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

"Korban sempat lemas dan sempat diberikan kakak ipar (istri pelaku GSB) makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu.

Penganiayaan juga dilakukan GSB yang merupakan kakak kandung F. GSB menganiaya korban karena korban suka mengambil uang warung, suka berbohong dan tidak menurut.

"Motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena korban suka mengambil uang hasil penjualan di warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com