"AA dan RS mengakui melakukan perbuatan itu bersama SS dan DS. Kemudian SS dan DS kita amankan. Keempat ditetapkan sebagai tersangka," kata Meki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Dari pemeriksaan sementara, keempat pelaku nekat membunuh korban karena memergoki aksi pencurian mereka.
para pelaku lantas menganiaya korban dengan ikat pinggang hingga tak berdaya dan memasukkan jasad korban ke dalam septic tank.
"Motif pembunuhan ternyata karena para pelaku tepergok mencuri," ungkapnya
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit tablet, 1 unit laptop, dan uang tunai Rp 3.250.000.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.