KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman menilai pemecatan Hens Songjanan sebagai siswa sekolah calon tantama (Secata) Rindam XVI Pattimura tidak tepat.
Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Baca juga: Soal Calon Prajurit TNI Hens Songjanan, Jenderal Dudung: Minggu Depan Dia Akan Dilantik
Menurutnya, kesalahan sebetulnya dilakukan oleh orangtua Hens, sehingga tidak harus berdampak pada Hens yang menginginkan untuk menjadi seorang TNI.
Apalagi, ibu Hens berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens sendiri juga lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual dan memilih menjadi WNI mengikuti ibunya.
“Nah kemudian kebijakan saya, mereka sudah hidup puluhan tahun di sini mereka warga Maluku dan kesalahan orangtua tidak boleh menimpa anaknya," kata Dudung usai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).
Dalam kasus ini, Dudung menilai hasil tes administrasi harusnya dapat diteliti secara saksama sebelum keputusan dibuat.
“Memang dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta pada saat tes administrasi itu, saat itu. Tetapi kita cek juga selama dia mengikuti pendidikan, bagaimana Babinsa di lapangan mengecek, termasuk intelijen,” jelasnya.
Dia mengakui orangtua Hens melakukan pelanggaran untuk memperoleh data kependudukan di Indonesia.
“Nah di situ ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan (Hens) mengikuti pendidikan," ujarnya.
Dia pun meyakini Hens hanya berniat menjadi seorang prajurit TNI.
"Anak ini tidak mengerti apa-apa sebetulnya,” ucap Dudung.
Baca juga: Duduk Perkara Hens Songjanan Calon TNI yang Dipecat Sepekan Jelang Pelantikan, Kini Diterima Lagi