KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JN (45) asal Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang remaja putri.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengatakan, korban JN adalah anak tirinya sendiri.
"JN sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik," kata France dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022) malam.
France menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku telah dilakukan sejak 2017, ketika umur korban 14 tahun, hingga saat ini berusia 19 tahun.
Menurur France, dalam rentang waktu 5 tahun tersebut, perbuatan pelaku sebagian besar dilakukan di rumah, dalam keadaan sepi.
“JN mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya itu lebih dari 50 kali,” ungkap France.
Karena sudah merasa tidak tahan, lanjut France, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada saudara kandungnya.
Baca juga: Bapak Tiri di Gunungkidul Diduga Perkosa Anaknya Sebanyak 2 Kali
"Peristiwa pencabulan terungkap saat korban bercerita kepada abangnya, lalu kemudian dilanjutkan dengan melaporkan ke polisi," ujar France.
Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.