Salin Artikel

Berulang Kali Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengatakan, korban JN adalah anak tirinya sendiri.

"JN sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik," kata France dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022) malam.

France menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku telah dilakukan sejak 2017, ketika umur korban 14 tahun, hingga saat ini berusia 19 tahun.

Menurur France, dalam rentang waktu 5 tahun tersebut, perbuatan pelaku sebagian besar dilakukan di rumah, dalam keadaan sepi.

“JN mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya itu lebih dari 50 kali,” ungkap France.

Karena sudah merasa tidak tahan, lanjut France, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada saudara kandungnya.

"Peristiwa pencabulan terungkap saat korban bercerita kepada abangnya, lalu kemudian dilanjutkan dengan melaporkan ke polisi," ujar France.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/054501678/berulang-kali-perkosa-anak-tiri-selama-5-tahun-seorang-pria-di-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke