Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Sorotan Warga, Pembangunan Kafe di Padang Diduga Tanpa Izin

Kompas.com - 08/04/2022, 16:10 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pembangunan kafe dan cucian mobil di Jalan HOS Cokroaminoto Padang, Sumatera Barat menjadi sorotan sejumlah warga. Bangunan itu sempat disegel pada Maret 2022, tetapi pembangunan tetap berlanjut.

Selain dibangun di lahan bersengketa, kafe dan cucian mobil itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Salah seorang pihak bersengketa Meirina melalui kuasa hukumnya Syahril mengatakan, pembangunan tersebut sudah tiga kali dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja Padang.

Baca juga: Bagaimana jika Terlanjur Membeli Tanah Sengketa?

"Sudah tiga kali kita laporkan. Pada Desember 2021 sudah disegel Dinas PUPR, tapi pekerjaan terus berlanjut," kata Syahril kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Syahril mengatakan sengketa tanah tersebut sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga seharusnya di lahan itu tidak ada aktivitas pembangunan.

Syahril mengatakan pada Maret 2022 bangunan itu sempat disegel Satpol PP Padang.

"Tapi pembangunan tetap berlanjut. Sepertinya mereka mengabaikannya," kata Syahril.

Syahril berharap Satpol PP tegas dalam bertindak dengan menghentikan pembangunan tersebut.

"Aturannya sudah jelas. Sudah disegel, kenapa pembangunan masih berlanjut. Jangan ada tebang pilih yang akhirnya memberikan preseden buruk pada semua orang," kata Syahril.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengakui pihaknya sudah menyegel bangunan tersebut.

"Selain itu kita panggil pihak yang membangun. Mereka membuat surat pernyataan akan mengurus izin PBG nya dan menghentikan pembangunan sementara waktu," kata Bambang.

Kendati demikian, ternyata pembangunan terus dilakukan hingga hampir selesai.

Dari pihak pembangun dan Dinas PUPR

Bambang Hermanto, pihak yang membangun kafe dan cucian mobil mengatakan, pembangunan dilanjutkan terus karena pengurusan izin PBG bisa dilaksanakan secara berjalan.

"Saya sedang ngurus izin PBG nya secara online. Dalam aturannya boleh seperti itu," jelas Bambang saat dikonfirmasi.

Bambang juga membantah lahan di Jalan HOS Cokroaminoto No. 72 itu sedang bersengketa.

"Yang bersengketa itu No. 74, bukan 72," jelas Bambang.

Baca juga: Warga Kupang Tolak Pembangunan Bendungan Kolhua, Ini Alasannya...

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto membantah pengurusan PBG bisa dilakukan secara berjalan.

"Pengurusannya dilakukan sebelum dibangun. Sama dengan IMB dulu," kata Tri.

Tri juga menyebutkan dasar pengeluaran PBG adalah sertifikat (bukti kepemilikan) yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com