PADANG, KOMPAS.com - Pembangunan kafe dan cucian mobil di Jalan HOS Cokroaminoto Padang, Sumatera Barat menjadi sorotan sejumlah warga. Bangunan itu sempat disegel pada Maret 2022, tetapi pembangunan tetap berlanjut.
Selain dibangun di lahan bersengketa, kafe dan cucian mobil itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah seorang pihak bersengketa Meirina melalui kuasa hukumnya Syahril mengatakan, pembangunan tersebut sudah tiga kali dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja Padang.
Baca juga: Bagaimana jika Terlanjur Membeli Tanah Sengketa?
"Sudah tiga kali kita laporkan. Pada Desember 2021 sudah disegel Dinas PUPR, tapi pekerjaan terus berlanjut," kata Syahril kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Syahril mengatakan sengketa tanah tersebut sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga seharusnya di lahan itu tidak ada aktivitas pembangunan.
Syahril mengatakan pada Maret 2022 bangunan itu sempat disegel Satpol PP Padang.
"Tapi pembangunan tetap berlanjut. Sepertinya mereka mengabaikannya," kata Syahril.
Syahril berharap Satpol PP tegas dalam bertindak dengan menghentikan pembangunan tersebut.
"Aturannya sudah jelas. Sudah disegel, kenapa pembangunan masih berlanjut. Jangan ada tebang pilih yang akhirnya memberikan preseden buruk pada semua orang," kata Syahril.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengakui pihaknya sudah menyegel bangunan tersebut.
"Selain itu kita panggil pihak yang membangun. Mereka membuat surat pernyataan akan mengurus izin PBG nya dan menghentikan pembangunan sementara waktu," kata Bambang.
Kendati demikian, ternyata pembangunan terus dilakukan hingga hampir selesai.
Bambang Hermanto, pihak yang membangun kafe dan cucian mobil mengatakan, pembangunan dilanjutkan terus karena pengurusan izin PBG bisa dilaksanakan secara berjalan.
"Saya sedang ngurus izin PBG nya secara online. Dalam aturannya boleh seperti itu," jelas Bambang saat dikonfirmasi.
Bambang juga membantah lahan di Jalan HOS Cokroaminoto No. 72 itu sedang bersengketa.
"Yang bersengketa itu No. 74, bukan 72," jelas Bambang.
Baca juga: Warga Kupang Tolak Pembangunan Bendungan Kolhua, Ini Alasannya...
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto membantah pengurusan PBG bisa dilakukan secara berjalan.
"Pengurusannya dilakukan sebelum dibangun. Sama dengan IMB dulu," kata Tri.
Tri juga menyebutkan dasar pengeluaran PBG adalah sertifikat (bukti kepemilikan) yang sah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.