Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal lewat Tinder, Perempuan di Magelang Ditipu Pacarnya, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 07/04/2022, 22:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com- Seorang wanita, TH (34), melaporkan kekasihnya, KDA alias Tian (43), ke aparat Polres Magelang Kota karena diduga telah menipunya. 

Polisi pun sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menetapkan Tian sebagai tersangka. 

Sejumlah pemeriksaan dan barang bukti menunjukkan Tian, warga Panggung Lor, Kota Semarang, itu diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban.

 Baca juga: Apa Itu Tinder Swindler yang Ramai di Twitter?

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengutarakan, awal mulanya TH bertemu dengan tersangka melalui aplikasi kencan Tinder

Keduanya saling bertukar nomor ponsel, kemudian intens berkomunikasi lewat percakapan WhatsApp sehingga terjalin kedekatan dan memutuskan untuk berpacaran. 

"Mereka bertemu di sebuah hotel di Semarang. Mereka juga berhubungan layaknya suami istri. Selang sebulan, tersangka mulai mengeluh kalau tidak bisa makan, ditagih debt collector," jelas Yolanda dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (7/4/2022). 

Saat itu, tersangka berdalih uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Tokonya bangkrut karena sepi pembeli. 

Tersangka juga mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.

 

Baca juga: Sosok Simon Leviev, Penipu Ulung dalam Film ‘The Tinder Swindler’

Bahkan, tersangka meminjam uang korban untuk memperbaiki mobil BMW-nya.

Ketika itu korban yang merupakan warga Kelurahan Tidar Selatan itu belum curiga sehingga tidak pernah keberatan memberi uang tersangka.

Pada Januari 2019, lanjut Yolanda, mengatakan akan menikahi korban. Dia juga sudah bertemu dengan ibu korban.

Saat itu tersangka meyakinkan korban akan mengembalikan uangnya ketika sudah menikah.

"Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan souvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban," papar Yolanda. 

Sadar korban terlah ditipu, dia langsung melapor ke Polres Magelang Kota.

Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap tersangka Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Merasa Ditipu, Pengacara Layangkan Somasi ke Klien yang Jadi Korban Kasus Penganiayaan di Garut

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.

Yolanda menegaskan, tersangka akan dikenalakn pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com