SEMARANG, KOMPAS.com - Satgas Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar.
Minyak goreng kemasan bermerek Gulent itu ditemukan saat pantauan ke Pasar Boja, Kendal, Jawa Tengah, pada Senin (4/4/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan, ada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen yang dilakukan merek minyak goreng itu.
Baca juga: Minyak Goreng Curah di Pesawaran Lampung Langka, Hanya Tersedia 8.000 Liter Per Hari
Dalam penyelidikan, Satgas Pangan memukan fakta produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.
"Merek tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," kata Johanson dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, Satgas Pangan juga menemukan dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus tersebut.
"Barang Bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun masing-masing botol netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," terang Johanson.
Ia mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan temuan kasus tersebut termasuk memeriksa para saksi.
Baca juga: Minyak Goreng Mencukupi tetapi Mahal
Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent itu berada di kawasan Jakarta Utara.
"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merek. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," ungkapnya.