Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan saat ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.
"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus repacking atau mengemas ulang tanpa izin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.
Polda Jateng siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa izin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.
Baca juga: Hilang Saat Memancing di Laut, Petani di NTT Ditemukan Tewas
Masyarakat diminta melaporkan ke polisi atau instansi terkait apabila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.
"Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.