Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Persidangan Vonis Kasus Tewasnya Gilang Diklatsar Menwa: Ungkap Kelalaian Komandan Batalyon

Kompas.com - 05/04/2022, 15:41 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Fakta persidangan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, meungkap keterlibatan sosok baru.

Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dalam Sidang putusan atau vonis Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), memutuskan dua terdakwa dihukum 2 tahun penjara, Senin (4/4/2022).

Dengan masa penahanan dikurangi, sejak dilaksanakan penangkapan pada November 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Gilang Endi Saputra Kecewa

Persidangan itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,".

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa dengan akal manusia pada umumnya atau common sense, penyebab meninggalnya korban adalah karena dalam kondisi yang lemah, korban tetap dipaksakan mengikuti kegiatan-kegiatan yang berat dan tidak segera diberikan pertolongan yang semestinya, serta tidak ada upaya observasi terlebih dahulu ketika korban dinyatakan tidak kuat, atau mau berhenti atau mengundurkan diri dari diklatsar," kata Anggota Majelis Hakim, Dwi Hananta, saat Sidang Pemutusan, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Senin (4/4/2022).

Dalam konteks kealfaan atau kelalian ini, Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta, menimbang adanya sosok Komandan batalyon (Danyon) Menwa UNS, terlibat dan bertanggungjawab atas kealfaan dari kedua terdakwa.

"Adanya peran saksi Abi Catur Saputri, sebagai Danyon Jagal Abilawa (Menwa UNS), yang berwenang memberikan izin kepada peserta diklatsar KMS untuk berhenti mengikuti kegiatan," kata Dwi Hananta.

"Namun, tidak melakukan observasi yang cukup terhadap kondisi tersebut. Bahkan, Abi Catur Saputri tidak melakukan tindakan semestinya meski telah mendapatkan saran dari saksi Cindy Novia Putri selaku Dansatgas agar Gilang mendapatkan perawatan medis, serta terdakwa dua juga menyarankan agar Gilang dibawa ke rumah sakit. Namun, Abi tidak segera melakukan tindakan semestinya," lanjutnya.

Fakta persidangan juga menyebutkan, bukan hanya aspek kealfaan tapi juga prosedur perizinan juga tidak sesui prosedur.

Baca juga: Terdakwa Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

"Ditemukan pula perizinan kegiatan yang tidak sesuai prosedur. Karena, terdapat tanda tangan dari pembina KMS (Korps Mahasiswa Siaga), yang menyatakan hanya menggunakan hasil pindai tanpa sepengatahuan yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyarankan untuk dilaksanakan evaluasi dan perhatian khsusu dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

"Hal-hal tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian serius untuk evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan mahasiswa di institusi pendidikan, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Kompol Djohan Andika, mengetahui fakta persidangan tersebut bakal melakukan mendalam penyelidikan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

"Belum kami terima, tapi akan kami pelajari dulu," kata Kompol Djohan Andika kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Terkait keterlibatan Danyon Jagal Abilawa dalam aspek kelalian ini, Kasatreskrim mengatakan menunggu perkembangan dari hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Iya (indikasi tersangka baru), kita lihat dulu pelajar dulu. Karena saat ini belum bisa menjelaskan lebih jauh " jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com