Salin Artikel

Fakta Persidangan Vonis Kasus Tewasnya Gilang Diklatsar Menwa: Ungkap Kelalaian Komandan Batalyon

Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dalam Sidang putusan atau vonis Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), memutuskan dua terdakwa dihukum 2 tahun penjara, Senin (4/4/2022).

Dengan masa penahanan dikurangi, sejak dilaksanakan penangkapan pada November 2021 lalu.

Persidangan itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,".

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa dengan akal manusia pada umumnya atau common sense, penyebab meninggalnya korban adalah karena dalam kondisi yang lemah, korban tetap dipaksakan mengikuti kegiatan-kegiatan yang berat dan tidak segera diberikan pertolongan yang semestinya, serta tidak ada upaya observasi terlebih dahulu ketika korban dinyatakan tidak kuat, atau mau berhenti atau mengundurkan diri dari diklatsar," kata Anggota Majelis Hakim, Dwi Hananta, saat Sidang Pemutusan, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Senin (4/4/2022).

Dalam konteks kealfaan atau kelalian ini, Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta, menimbang adanya sosok Komandan batalyon (Danyon) Menwa UNS, terlibat dan bertanggungjawab atas kealfaan dari kedua terdakwa.

"Adanya peran saksi Abi Catur Saputri, sebagai Danyon Jagal Abilawa (Menwa UNS), yang berwenang memberikan izin kepada peserta diklatsar KMS untuk berhenti mengikuti kegiatan," kata Dwi Hananta.

"Namun, tidak melakukan observasi yang cukup terhadap kondisi tersebut. Bahkan, Abi Catur Saputri tidak melakukan tindakan semestinya meski telah mendapatkan saran dari saksi Cindy Novia Putri selaku Dansatgas agar Gilang mendapatkan perawatan medis, serta terdakwa dua juga menyarankan agar Gilang dibawa ke rumah sakit. Namun, Abi tidak segera melakukan tindakan semestinya," lanjutnya.

Fakta persidangan juga menyebutkan, bukan hanya aspek kealfaan tapi juga prosedur perizinan juga tidak sesui prosedur.

"Ditemukan pula perizinan kegiatan yang tidak sesuai prosedur. Karena, terdapat tanda tangan dari pembina KMS (Korps Mahasiswa Siaga), yang menyatakan hanya menggunakan hasil pindai tanpa sepengatahuan yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyarankan untuk dilaksanakan evaluasi dan perhatian khsusu dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

"Hal-hal tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian serius untuk evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan mahasiswa di institusi pendidikan, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Kompol Djohan Andika, mengetahui fakta persidangan tersebut bakal melakukan mendalam penyelidikan.

"Belum kami terima, tapi akan kami pelajari dulu," kata Kompol Djohan Andika kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Terkait keterlibatan Danyon Jagal Abilawa dalam aspek kelalian ini, Kasatreskrim mengatakan menunggu perkembangan dari hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Iya (indikasi tersangka baru), kita lihat dulu pelajar dulu. Karena saat ini belum bisa menjelaskan lebih jauh " jelasnya. (*)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/154107478/fakta-persidangan-vonis-kasus-tewasnya-gilang-diklatsar-menwa-ungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke