Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Menwa UNS

Kompas.com - 16/11/2021, 06:00 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) yang diajukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS Solo.

BKBH UNS merupakan kuasa hukum kedua tersangka kasus tewasnya Gilang, yakni NFM dan FPJ.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka karena proses hukum masih berlangsung.

"Untuk saat ini penangguhan penahanan belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Termasuk kegiatan penyelidikan yang merupakan pengembangan dari hasil penyidikan pasca-ditetapkan dua tersangka," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Meski demikian, polisi tetap memberikan fasilitas kepada tersangka untuk bisa mengikuti pembelajaran secara daring (online).

"Karena itu hak memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan jadi kita wajib memberikan fasilitas pembelajaran," ungkap dia.

Sampai dengan saat ini ada sebanyak 37 orang termasuk kedua tersangka yang sudah diperiksa tim penyidik Polresta Solo.

Polisi juga sudah memanggil terhadap staf biro akademik dan kemahasiswaan UNS yang membawahi seluruh organisasi kemahasiswaan.

"Biro akademik yang membawahi seluruh ormawa UNS kita dalami kembali seputar pelaksanaan kegiatan menwa," terang Ade.

Lebih lanjut, pihaknya sedang menyusun rencana kegiatan rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa D IV program studi (Prodi) K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

Rencananya rekonstruksi akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan selama pelaksanaan diklatsar. 

"Insya Allah minggu ini kita akan lakukan rekonstruksi. Sehingga kita bisa mendapatkan gambaran yang utuh terkait peristiwa yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Ramai di Medsos, Kekerasan Menwa UNS Saat Diklat Terjadi Beberapa Angkatan, Ini Kata Tim Evaluasi

Diberitakan sebelumnya, dua orang panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang.

Tiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com