KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.
Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Sementara itu, pusat perbelanjaan modern Suzuya Mall di Banda Aceh terbakar. Api mulai terlihat dari lantai tiga pada pukul 11.30 WIB.
Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran di
pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banda Aceh tersebut.
Berikut populer nusantara selengkapnya:
Setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung, Herry Wirawan, pemerkosa 13 santrinya divonis hukuman mati.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Usman (48) seorang tukang becak yang biasa mangkal di dekat Pusat perbelanjaan modern Suzuya Mall mengatakan, api mulai terlihat Sekitar pukul 11.30 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.