Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Herry Wirawan Divonis Mati | Pusat Perbelanjaan Suzuya Mall Terbakar

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.

Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Sementara itu, pusat perbelanjaan modern Suzuya Mall di Banda Aceh terbakar. Api mulai terlihat dari lantai tiga pada pukul 11.30 WIB.

Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran di
pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banda Aceh tersebut.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

Setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung, Herry Wirawan, pemerkosa 13 santrinya divonis hukuman mati.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

 

Usman (48) seorang tukang becak yang biasa mangkal di dekat Pusat perbelanjaan modern Suzuya Mall mengatakan, api mulai terlihat Sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat kejadian, kata Usman, mall itu baru buka dan belum banyak pengunjung.

"Memang baru buka, jadi belum banyak pengunjung, apalagi ini puasa. Tapi semua orang yang ada (di dalam mal), kocar kacir berlarian menjauh dari gedung,” katanya.

Tak lama kemudian, sambungnya, petugas pemadam kebakaran datang memadamkan api yang cepat membesar.

 

Natalis Watora (25) dan Engel Feneteruma (31), dua anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Mereka kembali ke NKRI setelah menyerahkan diri ke Makoramil 1804-07/Kambrauw, Kampung Sunua, Distrik Kambrauw, Kaimana, Papua Barat.

Natalis dan Engel melarikan diri dari kelompoknya karena takut dan merasa akan telantar.

"Mereka sudah takut, lemas, karena tidak makan. Dari situ mereka dibawa ke Kodim untuk diambil keterangan," kata Dandim 1804/Kaimana Letkol Inf. Chairi Suhanda kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin, (4/4/2022).

Chairi mengatakan, dari keterangan kepala Distrik Kambrauw, dua orang yang menyerahkan diri itu berasal dari kelompok yang ikut serta dalam pembentukan Batalyon Somb Winan.

Batalyon Somb Winan dibentuk di Kampung Wagura yang berada di perbatasan Kaimana dengan Teluk Bintuni pada Februari lalu.

 

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menembak mati anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Ali Teu Kogoya (ATK), di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (3/4/2022).

Diketahui, ATK merupakan anggota KKB pimpinan Lekagak Telenggen, di Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengatakan, saat hendak ditangkap, ATK sedang mengamati pos keamanan.

"TKP itu tidak jauh dari pos keamanan dan Polsek, kalau garis lurus itu cuma 200 meter saja, Kejadian satu bulan lalu yang masyarakat kena tembak itu, juga di daerah situ. Tentunya kalau dia sedang di situ ada yang sedang diamati," kata Faizal, di Jayapura, Senin (4/4/2022).

 

Kasus pembunuhan terhadap Tuti Surhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, hingga kini belum terungkap.

Diketahui, peristiwa permbunuhan yang dialami kedua korban terjadi di rumahnya di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.

Belum terungkapnya pelaku pembunuh kedua korban lantas membuat keluarga korban pun menagih janji Kapolda Jabar Irjen Pol Sutana yang sebelumnya menyebut akan mengungkap kasus itu sebelum Ramadhan atau awal April 2022.

"Kita menunggu janji kapolda, kan kalau sebelum puasa harusnya hari ini (Sabtu). Jangan menambah polemik di masyarakat, menyampaikan akan diumumkan di awal tahun, kemudian akan menyampaikan sebelum puasa," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, ayah amalia sekaligus suami dari Tuti, saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).

Pihak keluarga berharap Kapolda segera memenuhi janjinya dan memberikan kepastian hukum atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

"Kita meminta Kapolda menepati janjinya yang diucapkan saat itu. Dari keluarga berharap bagaimanapun juga keadilan dan kepastian hukum beriringan," ujarnya.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Daspriani Y Zamzami, Maichel, Dhias Suwandi | Editor : Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Priska Sari Pratiwi, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/05/055700178/-populer-nusantara-herry-wirawan-divonis-mati-pusat-perbelanjaan-suzuya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke