Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/04/2022, 14:19 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari ini. Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Baca juga: LPSK Telusuri Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi Korban

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Merangkai Fakta Sidang Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Alasan Tak Dihukum Mati, Hal Memberatkan hingga Biaya Restitusi

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Baca juga: Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Persilakan Dirinya Dihujat Setelah Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20: Tapi Jangan Serang Istri dan Anak Saya

Ganjar Persilakan Dirinya Dihujat Setelah Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20: Tapi Jangan Serang Istri dan Anak Saya

Regional
Soal Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel: Kasian Timnas Kita yang Berlatih Bertahun-tahun

Soal Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel: Kasian Timnas Kita yang Berlatih Bertahun-tahun

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar: Yo Kecewalah!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar: Yo Kecewalah!

Regional
Ganjar Kecewa FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Alasannya

Ganjar Kecewa FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Alasannya

Regional
Kronologi Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Korban Ancam Perempuan dengan Parang

Kronologi Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa Saat Mabuk, Korban Ancam Perempuan dengan Parang

Regional
Diserang Netizen Usai Piala U-20 Diumumkan Batal, Ganjar: Yo Ndak Papa, Seranglah Ganjar, Jangan Anak dan Istri Saya

Diserang Netizen Usai Piala U-20 Diumumkan Batal, Ganjar: Yo Ndak Papa, Seranglah Ganjar, Jangan Anak dan Istri Saya

Regional
Dianggap Meresahkan, Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa, Korban Kerap Mabuk dan Ancam Warga

Dianggap Meresahkan, Pria di Langkat Tewas Dibakar Massa, Korban Kerap Mabuk dan Ancam Warga

Regional
Driver Ojol Nekat Bakar Diri Gemparkan Warga Semarang, Ekonomi Jadi Motif Pemicu

Driver Ojol Nekat Bakar Diri Gemparkan Warga Semarang, Ekonomi Jadi Motif Pemicu

Regional
Kecewanya Gubernur Sumsel Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Daerah Lain yang Jadi Faktor Penyebab

Kecewanya Gubernur Sumsel Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Daerah Lain yang Jadi Faktor Penyebab

Regional
Korban Hilang Terakhir Kapal MT Kristin Ditemukan Meninggal, Kenakan Seragam Kerja

Korban Hilang Terakhir Kapal MT Kristin Ditemukan Meninggal, Kenakan Seragam Kerja

Regional
Unggah Video Mesum di Twitter, Waria di Balikpapan Diringkus Unit Cyber Polda Kaltim

Unggah Video Mesum di Twitter, Waria di Balikpapan Diringkus Unit Cyber Polda Kaltim

Regional
Dibangunkan untuk Sahur, Nenek di Giritontro-Wonogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dibangunkan untuk Sahur, Nenek di Giritontro-Wonogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Bocah 11 Tahun di Cimahi Dibegal Saat ke Masjid, Korban Dicekik, Dilukai dan Ponselnya Diambil

Bocah 11 Tahun di Cimahi Dibegal Saat ke Masjid, Korban Dicekik, Dilukai dan Ponselnya Diambil

Regional
Sempat Anjlok di Harga Rp 20.000, Cabai Kini Naik Drastis Sentuh Rp 46.000 Per Kg

Sempat Anjlok di Harga Rp 20.000, Cabai Kini Naik Drastis Sentuh Rp 46.000 Per Kg

Regional
Viral di Medsos Driver Ojol Semarang Bakar Diri di Hutan Tembalang, Begini Kabar Terakhirnya

Viral di Medsos Driver Ojol Semarang Bakar Diri di Hutan Tembalang, Begini Kabar Terakhirnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke