Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Terkait Korupsi Dana Hibah

Kompas.com - 04/04/2022, 16:11 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota menetapkan dan menahan mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Chavchay Syafullah (CS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 800 juta tahun anggaran 2017.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, CS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lima bulan lalu. Namun, tidak ditahan karena statusnya tahanan kota.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Chavcay pada 28 Maret 2021 ditahan di Rutan Polres Serang Kota.

"Kami telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial CS sebagai ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 terkait kasus dana hibah," kata Maruli kepada wartawan di Serang. Senin (4/4/2022).

Dijelaskan Maruli, kasus dugaan korupsi dana hibah berawal dari adanya audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Banten.

Di mana, kata Maruli, dari hasil pemeriksan 76 orang saksi dan penelusuran terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Adapun penyimpangannya seperti pengalokasian gaji pengurus tidak sesuai, honor peserta dan narasumber tidak sesuai atau dipotong.

Selain itu, tersangka CS  memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan memalsukan tanda tangan pengurus.

"Dari adanya penyimpangan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 344.090.740," ujar Maruli.

Baca juga: Lahan Rampasan dari Terdakwa Korupsi di Banten Akan Dibangun Rumah Sakit Kejaksaan

Diungkapkan Maruli, uang tersebut dipergunakan tersangka CS untuk kepentingan pribadinya dan membeli alat-alat yang tak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).

"Adanya pengakuan dari tersangka CS bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dari tersangka," ungkap Maruli.

Tersangka CS, diancam pidana pasal 2 jo  pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, DKB merupakan organisasi seni-budaya mitra kerja Pemerintah Provinsi Banten yang bertugas ikut menyukseskan pembangunan masyarakat dalam bidang seni-budaya.

Saat itu, organisasi yang dibentuk pada tahun 2000 dengan berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 431.3.05Kep.46-Huk/2015.

Pembentukan DKB dilaksanakan di Gedung Museum Negeri Provinsi Banten, pada tanggal 29 Oktober 2015.  Gubernur Banten Rano Karno ketika itu melantik Chavcay sebagai ketua DKB Banten.

Selain Chavcay terdapat enam pengurus komite yankni Ketua Komite Sastra Wahyu Arya, Ketua Komite Teater Roni Mansyur, Ketua Komite Seni Rupa Gito Waluyo.

Lalu, Ketua Komite Musik Purwo Rubiono, Ketua Komite Tari Endang Suhendar dan Ketua Komite Sinematografi Maulana Wahid Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com