PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 124 warga negara Indonesia dideportasi dari Sarawak, Malaysia, karena tidak mengantongi paspor dan visa kerja (permit).
"Mereka dideportasi karena tidak memiliki paspor, permit dan terlibat kasus judi online," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Andi menerangkan, 124 WNI tersebut merupakan pekerja migran non prosedural yang bekerja di sektor perkebunan, industri, kontruksi, jasa dan lainnya.
Baca juga: Jelang Dibukanya Perbatasan Malaysia, Calon Buruh Migran dengan Paspor Palsu Bermunculan
Dari 124 PMI nonprosedural yang dideportasi, 68 orang di antaranya merupakan warga Kalbar.
Sementara sisanya, lanjut Andi, merupakan warga dari beberapa provinsi di antaranya 20 orang dari Jawa Timur, dua orang dari Jawa Tengah, tiga orang dari Jawa Barat.
Kemusian, satu orang dari Kalimantan Utara, tiga orang dari Sulawesi Selatan, 12 orang dari Nusa Tenggara Timur, 12 orang lainnya dari Nusa Tenggara Barat dan tiga orang dari Sumatra Utara.
Andi mengungkapkan, sementara untuk data vaksinasi. Dari 124 orang PMI nonprosedural yang dideportasi, 64 di antaranya belum menerima vaksin.
Baca juga: Ada Kabar Malaysia Bakal Buka Lockdown, Calon Buruh Migran Berdatangan ke Kaltara
Sedangkan 12 orang lainnya vaksin dosis pertama, 43 orang vaksin dosis kedua dan lima orang lainnya vaksin dosis ketiga.
"Sebelum dipulangkan ke daerah asal. PMI non prosedural yang belum menerima vaksin dosis lengkap akan menjalani karantina terlebih dahulu di Entikong. Untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya," ucap Andi.
Andi menyatakan, untuk PMI nonprosedural yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, mereka langsung dipulangkan ke daerah asal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.