SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menerima aset sebanyak 58 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk pertanian terpadu tahun 2009-2010 yang disita untuk negara.
Lahan seluas 96,349 m2 di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten itu akan dibangun rumah sakit Kejaksaan tipe A.
Prosesi penyerahan dan penandatanganan berita acara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) barang rampasan berupa 58 bidang tanah dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Baca juga: Akal-akalan 5 Penimbun Solar di Banten, Mobil Barang Disulap Punya Tangki Kapasitas 5 Ton
Penandatangan dilakukan oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan di Kota Serang, Jumat (1/4/2022).
"Lahan ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Lahan ini nanti akan dipakai untuk pembangunan rumah sakit kejaksaan di daerah Serang," kata Eben kepada wartawan.
Menurut Eben, dibangunnya rumah sakit menjadi pilot project dalam rangka mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Banten.
Nantinya, lanjut Eben, rumah sakit kejaksaan akan melayani pasien asesmen narkoba, penanganan trauma korban kekerasan seksual, kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.
"Rumah sakit juga akan melayani masyarakat umum, san juga menjadi fokus bagi RS Kejaksaan untuk menurunkan jumlah kematian ibu dan anak di Provinsi Banten yang masih sangat tinggi," ujar Eben.
Baca juga: Tiga Bulan Beraksi, 5 Tersangka Penimbun Solar di Banten Raup Untung Rp 2 Miliar
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menerangkan, penetapan status penggunaan lahan dati tiga terpidana sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-106/C/Kpa.5/03/2022.
Ketiga terpidana korupsi pengadaan lahan pertanian terpadu pada Biro Umum Pemprov Banten yakni Muhammad Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suandi.
"Dengan demikian rencana pendirian RS Kejaksaan di Provinsi Banten telah menjadi program prioritas program Kejaksaan RI," kata Elan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.