Sementara itu kakak ipar korban, Eko Suprianto mengatakan adiknya itu bekerja sebagai satpam di toko kamera.
Dalam sepekan, adik iparnya dua kali menjaga toko kamera tersebut saat malam hari. Adiknya akan berangkat jam 18.00 WIB dan pulang pada pukul 07.00 WIB.
Selama jaga malam, Supriono selalu seorang diri. Bahkan Eko mengaku sempat menyarankan Supriono agar meminta teman untuk jaga malam.
"Adik menjaga malam sendiri tidak ada temannya," tutur dia.
Baca juga: Polisi Sebut Rampok Pembunuh Satpam di Semarang Tinggalkan Jejak
Namun permintaan tersebut belum disetujui pihak managemen.
"Minimal yang jaga malam di tempat ini dua orang," ujarnya.
Ia mengaku terakhir bertemu dengan adik iparnya pada Senin sore saat berada di rumahnya jalan Lempongsari I RT 03 RW 2 Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur.
"Dia cuma cerita sendirian kalau kerja jaga malam dan tidak pernah menceritakan ada musuh atau apapun," tuturnya.
Ia menuturkan adik iparnya memiliki dua orang anak. Selama jaga malam Supriono sama sekali tidak pernah menghubungi istrinya.
Baca juga: Seorang Penjaga Malam di Semarang Tewas dengan Beberapa Luka Tusuk
"Dia sama sekali tidak pernah hubungi istrinya kalau pas jaga malam," ujar dia.
Atas perbuatannya, Rismatoro diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 365 ayat (4) dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.