Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan Beraksi, 5 Tersangka Penimbun Solar di Banten Raup Untung Rp 2 Miliar

Kompas.com - 02/04/2022, 04:00 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima orang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar memperoleh keuntungan hingga Rp 2 miliar.

Mereka yang berinisial AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43) ini sudah menjalani bisnis curangnya sejak tiga bulan lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan mengatakan, para tersangka mendapatkan solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Banten dengan harga normal Rp 5.150 per liter.

Baca juga: Bongkar Penimbunan BBM, Polda Banten Amankan 5 Tersangka dan 4 Ton Solar

Mereka menggunakan mobil angkutan barang yang sudah dimodifikasi memiliki tangki berkapasitas 5 ton.

"Oleh para tersangka, solar dijual dengan harga Rp 7.200 per liter. Sehingga, terdapat keuntungan Rp 2.050 per liter," kata Feria kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari transaksi perbankan tersangka, terungkap selama tiga bulan melakukan praktik lintah solar memperoleh penghasilan Rp 2 miliar.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Korban Dianiaya Sesama Napi Secara Sadis

"Bayangkan saja, satu kendaraan dalam semalam itu bisa peroleh 2 sampai 3 ton solar. Sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp 30 juta," ungkap Feria.

Para tersangka, kata Feria, menjual solar kepada perusahaan yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga industri yang tentu lebih mahal.

"Modus para terangka ini menjual seolah-olah barang yang resmi, lengkap dengan dokumennya. Namun, banyak dokumen yang dipalsukan" ungkap Feria.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penimbunan solar.

Hasilnya, Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4,2 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.

 

Mereka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com