SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Dari pengungkapan ini, Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.
Kelima tersangka itu yakni AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Solar Langka, DPR Temukan Penyimpangan Pengisian BBM di SPBU Padang
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, para pelaku membeli solar dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.
"Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter, dan dijual dengan harga Rp 7.200 per liter. Sehingga terdapat keuntungan ekonomis Rp 2.050 per liter," kata Feria kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Feria menambahkan, penangkapan kelima tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama, penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT. Mobil ini ditangkap seusai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH dan MT," ujar Feria.
Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dari introgasi dua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.
Hasilnya, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT di daerah Gunung Sindur, Bogor.
Baca juga: Antrean Pembeli Solar Mengular di Sejumlah SPBU di Pamekasan, Sopir: Katanya Mau Dinaikkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.