Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Mafia Minyak Goreng di Serang Banten, Migor Curah Dikemas Jadi Premium

Kompas.com - 30/03/2022, 12:19 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar mafia minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Satu orang berinisal AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan mengamankan 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.

"Kami telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Sepekan Berlalu, di Mana Mafia Minyak Goreng yang Disebut Mendag Akan Jadi Tersangka?

Dijelaskan Dedi, pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya, kata Dedi, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.

"Produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merk Laban, (dijual) seharga Rp 20.000," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, modus yang dilakukan AR ini seolah-olah sebagai produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha.

Seharusnya, lanjut Dedi, minyak goreng curah dari pabrik didistribusikan langsung kepada masyarakat.

Tapi, oleh pelaku dikemas menjadi minyak goreng premium yang seharusnya dijual Rp 14.000 per liter dinaikan menjadi Rp 20.000 per liter.

"Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi.

Untuk menjalankan bisnisnya, AR mempunyai 10 karyawan. Peredaran minyak goreng merek LABAN ke seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dari lokasi pabrik, petugas mengamankan 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.

Kemudian 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning.

Satu unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press, satu pack lembar label LABAN.

Adapula satu unit timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga unit mesin pompa.

Baca juga: Sebut Tak Temukan Mafia Minyak Goreng, Polisi: Adanya Pelaku Usaha Personal

AR dikenakan pasal berlapis yakni pas 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha," tandas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com