Seiring waktu berjalan, korban merasa kian penasaran dengan tersangka yang tidak pernah menunjukan wajah aslinya.
Mahasiswi tersebut kemudian memutuskan untuk memblokir akun tersangka dari pertemanan Facebook.
Menurut Henny karena sakit hati, tersangka kemudian menggunakan akun palsu dan menyebarkan foto-foto bugil korban ke media sosial.
“Korban memblokir tersangka tapi tersangka kembali membuat akun satunya lagi dan menyebar dan foto telanjang korban,” katanya.
Baca juga: Pascapenembakan Misterius di Haruku, Polda Maluku: Kondisi di Sana Aman dan Stabil
Tersangka akhirnya ditangkap di Tobelo Maluku Utara pada 26 Maret 2022.
Dia lalu dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.