Salin Artikel

Sakit Hati Akun Diblokir Pacar, Pria Sebar Foto Bugil Mahasiswi di Facebook

Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di Tobelo, Maluku Utara oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran menyebarkan foto bugil seorang mahasiswa asal Kota Ambon yang dikenalnya lewat Facebook.

Gunakan identitas palsu

Foto tidak senonoh tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Facebook Fredy Wals dan Aldhy Yudha yang dikendalikan pelaku pada 2021.

“Polda Maluku menerima laporan kasus ini pada 28 September 2021 terkait postingan gambar yang tidak senonoh,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (31/3/2022).

Setelah menerima laporan itu, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan terhadap dua akun palsu yang digunakan tersangka untuk menyebar foto-foto bugil korban.

“Ternyata tersangka yang mem-posting gambar-gambar tidak senonoh itu melalui akun Facebook atas nama Fredy Wals alias Aldhy Yudha, itu akun palsu. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos biar kalian menggunakan akun palsu pasti akan ketahuan dan sangat mudah untuk diungkap,” ujarnya.

Dapatkan pacar dari media sosial

Sementara itu Panit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya menjelaskan, tersangka awalnya menggunakan Facebook untuk mencari pacar. 

Dia lalu berkenalan dengan korban yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.

“Setelah berpacaran tersangka kemudian meminta korban mengirim foto-foto telanjang milik korban,” katanya.


Seiring waktu berjalan, korban merasa kian penasaran dengan tersangka yang tidak pernah menunjukan wajah aslinya.

Mahasiswi tersebut kemudian memutuskan untuk memblokir akun tersangka dari pertemanan Facebook.

Menurut Henny karena sakit hati, tersangka kemudian menggunakan akun palsu dan menyebarkan foto-foto bugil korban ke media sosial.

“Korban memblokir tersangka tapi tersangka kembali membuat akun satunya lagi dan menyebar dan foto telanjang korban,” katanya.

Ditangkap

Tersangka akhirnya ditangkap di Tobelo Maluku Utara pada 26 Maret 2022.

Dia lalu dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://regional.kompas.com/read/2022/03/31/162908878/sakit-hati-akun-diblokir-pacar-pria-sebar-foto-bugil-mahasiswi-di-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke