Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Akun Diblokir Pacar, Pria Sebar Foto Bugil Mahasiswi di Facebook

Kompas.com - 31/03/2022, 16:29 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Dedy Ahiyate alias Fredy Wals alias Aldhy Yudha, seorang warga Desa Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diringkus oleh tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di Tobelo, Maluku Utara oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran menyebarkan foto bugil seorang mahasiswa asal Kota Ambon yang dikenalnya lewat Facebook.

Baca juga: Mayat ABK Disimpan di Kamar Pendingin pada Kapal Pengangkut Cumi, Ini Penjelasan Polisi

Gunakan identitas palsu

Foto tidak senonoh tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Facebook Fredy Wals dan Aldhy Yudha yang dikendalikan pelaku pada 2021.

“Polda Maluku menerima laporan kasus ini pada 28 September 2021 terkait postingan gambar yang tidak senonoh,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (31/3/2022).

Setelah menerima laporan itu, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan terhadap dua akun palsu yang digunakan tersangka untuk menyebar foto-foto bugil korban.

“Ternyata tersangka yang mem-posting gambar-gambar tidak senonoh itu melalui akun Facebook atas nama Fredy Wals alias Aldhy Yudha, itu akun palsu. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos biar kalian menggunakan akun palsu pasti akan ketahuan dan sangat mudah untuk diungkap,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Maluku

Dapatkan pacar dari media sosial

Sementara itu Panit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya menjelaskan, tersangka awalnya menggunakan Facebook untuk mencari pacar. 

Dia lalu berkenalan dengan korban yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.

“Setelah berpacaran tersangka kemudian meminta korban mengirim foto-foto telanjang milik korban,” katanya.

Baca juga: Minta Polisi Hentikan Penembakan di Haruku, Wakil Ketua DPRD Maluku: Bisa Memicu Konflik

 

Seiring waktu berjalan, korban merasa kian penasaran dengan tersangka yang tidak pernah menunjukan wajah aslinya.

Mahasiswi tersebut kemudian memutuskan untuk memblokir akun tersangka dari pertemanan Facebook.

Menurut Henny karena sakit hati, tersangka kemudian menggunakan akun palsu dan menyebarkan foto-foto bugil korban ke media sosial.

“Korban memblokir tersangka tapi tersangka kembali membuat akun satunya lagi dan menyebar dan foto telanjang korban,” katanya.

Baca juga: Pascapenembakan Misterius di Haruku, Polda Maluku: Kondisi di Sana Aman dan Stabil

Ditangkap

Tersangka akhirnya ditangkap di Tobelo Maluku Utara pada 26 Maret 2022.

Dia lalu dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com